TEMPO.CO - Selasa, 04 April 2022, hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengubah vonis Herry Wirawan dari hukuman penjara seumur hidup di pengadilan pertama menjadi hukuman mati. Padahal, tersangka predator seks yang mencabuli 12 santriwati itu telah bersedia membayar restitusi atau biaya kerugian untuk para korban dan anaknya senilai Rp 332 juta. Seluruh hartanya juga dirampas dan dilelang oleh negara untuk membiayai para korban.
Lalu, apakah keputusan ini sudah sesuai?
Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel
Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco